Poldakaltim.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan press release atas pengungkapan 6 (enam) kasus narkoba, Kamis (20/2).
Kegiatan press release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi yang di damping Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Setia Pambudi.
Kombes Pol Turmudi menerangkan atas 6 kasus tersebut, Polresta Balikpapan berhasil amankan 6 tersangka yang mana kasus pertama dengan lainnya saling berkaitan.

Adapun barang bukti berupa sabu seberat 308,27 gram yang di sita dari tersangka AW yang diamankan di Jl. Syarifuddin Yoes.
Para tersangka sebagai pengedar dan juga kurir sedangkan pasal yg diterapkan pasal 112 (1) & (2) serta pasal 114 (1) & (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, ucap Turmudi.
Polresta Balikpapan akan terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika di kota Balikpapan baik secara terbuka dgn patroli maupun penegakkan hukum dgn pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba serta seluruh jajaran reskrim di tingkat polsekta.
Humas Polda Kaltim