Poldakaltim.com, PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) Gelar Focus Group Discussion (FGD) Dalam rangka pasca penetapan Ibu Kota Negara (IKN) baru berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara, tentang pengaruh terhadap meningkatnya permasalahan tanah di wilayah Kabupaten PPU.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres PPU Kompol Budi Heryawan S.Sos,Kabag Sumda Kompol Soleh S.H M.H,Kasat Binmas AKP Dian Puspitosari, S.H., S.I.K., M.H, Kabid Tata Ruang PU-PR Machfud Syamsu Hadi, S.T,Kasubbag Penataan Wilayah dan Perbatasan Suyatno S.P, Kabid Pertanahan DKPP Kab. PPU Supriyadi S.Pd, Kasi BPN Adnan, KBO dan Kanit Jajaran Sat Binmas, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Penajam,Babinsa Jajaran Koramil 01/Penajam, Staf Sat Binmas Polres PPU,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Se-Kec. Penajam serta Perangkat Desa dan Kelurahan Se-Kec. Penajam.
Dalam kegiatan FGD tersebut di buka oleh Wakapolres PPU Kompol Budy Heryawan S.Sos,dengan menghadirkan empat nara sumber antara lain, Kasi BPN Adnan, Perkim Suyatno , S.P, Kasubbag Penataan Wilayah dan Perbatasan Supriyadi, S.Pd/ Kabid Pertanahan dan Machfud Syamsu Hadi, S.T.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Polres PPU tersebut karena FGD ini penting guna Perkembangan IKN(Ibu Kota Negara) yang baru.
Focus Group Discussion (FGD) yang di gagas oleh Polres PPU ini menghasilkan empat butir yang di tanda tangani oleh masing-masing perwakilan peserta.
- Perlunya Kerja sama pihak kelurahan/Desa dalam mewujudkan sistem tata Kelola pertanaha
- Penetapan dan penegasan batas Desa/ kelurahan sebagai upaya mengurangi konflik pertanahan
- Perlunya pengelolaan tanah dan sertifikasi sesuai SOP pengelolaan tanah
- Perlunya pengelolaan tata ruang untuk menjamin kualitas lingkungan, dan dalam RTRW (rencana tata ruang wilayah) diperlukan data/surat atas kepemilikan lahan.
Humas Polda Kaltim