Poldakaltim.com, Berau – Selama satu pekan terakhir sejak Kemenkes RI mengatakan ada dua WNI yang terjangkit virus Corona (COVID-19) di Depok, Jawa Barat, menyebabkan harga masker dan harga barang lainnya melonjak naik dan mahal.
Mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengecek ketersediaan masker disejumlah apotek di wilayah Tanjung Redeb, Kamis (5/3/2020). AKBP Edy mengatakan pengecekan sudah dilakukan sejak dua hari lalu oleh jajarannya di beberapa apotek di kabupaten Berau.

Dalam pengecekan yang dipimpin Kapolres Berau juga diikuti oleh Kabag Ops Kompol Agus Arif, Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo dan Kasat Intelkam AKP Rustam.
Pada salah satu apotek di Jalan Pulau Panjang, AKBP Edy mengecek ketersediaan masker dan menanyakan harga masker. Hal tersebut karena maraknya informasi tentang harga masker yang mahal.

“Kami melakukan sidak di beberapa tempat. Di apotek tersebut ternyata menyimpan masker lama dan menjual dengan harga normal, antara 25 sampai 30 ribu per pack,” ujarnya.
Selain apotek, Polres Berau juga melakukan pengecekan di sejumlah kios obat dan kosmetik di Pasar Sanggam Adji Dilayas.
“Saat pengecekan di beberapa kios tidak ada yang mengalami kenaikan, bahkan harga cenderung tetap stabil seperti biasa. Ada yang menjual harganya Rp 2 ribu, jika ambil tiga bayar Rp 5 ribu,” katanya.
Dari hasil sidak, ada beberapa apotek dan kios yang masih memiliki stok dan ada beberapa pula yang sudah kosong. Tapi sampai saat ini kepolisian masih belum menemukan adanya oknum yang menimbun masker.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombe Pol Ade Yaya Suryana S.I.K., M.H., mengingatkan kepada para penjual dan masyarakat untuk tidak memanfaatkan isu Corona dengan menimbun masker, apabila melakukan hal tersebut maka akan di tindak tegas.
“Dalam Undang-undang perdagangan, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam akan dikenakan Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar,” tuturnya.
Pasal tersebut mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang.
“Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu,” tutupnya.
Kombes Pol Ade Yaya juga berharap masyarakat tak panik namun tetap waspada dengan adanya isu virus Corona tersebut.
Humas Polda Kaltim