Poldakaltim.com, BERAU – Polres Berau kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Rabu (04/03/2020).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Suwarno dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, kuasa hukum beserta para tersangka pemilik barang bukti.
Dari keterangan Kasat Resnarkoba, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 9,253 gram yang didapat dari 5 tersangka dalam 5 kasus berbeda sepanjang bulan Januari 2020.
“Kami akan terus mendalami ini, sampai para pengguna maupun pengedar lain dapat segera ditemukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan (2) atau pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga rutin dalam menggelar razia untuk menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat. Hal inilah yang mendasari diperlukannya wawasan tentang bahaya narkotika.
“Kami selalu lakukan sosialisasi terkait bahayanya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” lanjutnya.
HUMAS POLDA KALTIM