Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Pemprov Kaltim mengeluarkan sejumlah kebijakan, menghadapi ancaman sebaran virus Corona (Covid-19), di Kalimantan Timur. Diantaranya, pembatasan kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang.

Keputusan itu, diambil dalam rapat koordinasi menghadapi Covid-19 yang dipimpin langsung Gubernur Kaltim dan dihadiri oleh Wagub Kaltim H. Hadi Mulyadi, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Muktiono, S.H.,M.H., Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto, Sekda Provinsi Kaltim, Walikota Balikpapan, Walikota Bontang, Bupati PPU, para pejabat utama Kodam VI Mlw, pejabat utama Polda Kaltim serta perwakilan instansi dan stakeholder terkait di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (16/3).

Keputusan dari Rakor itu, memuat 6 poin. Pertama, kegiatan belajar mengajar mulai dari tingkat PAUD/TK sampai dengan perguruan tinggi agar dilaksanakan di rumah dan jika dimungkinkan dilaksanakan menggunakan media pembelajaran daring/online.

Poin kedua dari keputusan itu, kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri untuk sementara ditunda, termasuk perjalanan dinas ke luar daerah dibatasi hanya untuk bersifat mendesak dan sangat penting, pembatasan itu berlaku sejak Selasa (17/3), selama dua pekan kedepan. Meski demikian, sifatnya tidak dilakukan secara menyeluruh.

“Seperti dijelaskan Wagub Hadi Mulyadi, dimana orang masih bisa keluar dan masuk Kaltim. Namun dengan pangawasan dan pemantauan yang ketat,” ujar Syafranuddin.

Pada poin ketiga, pemerintah dan pihak berwenang, meminta masyarakat membatasi bahkan mengurangi semaksimal, dan seefektif mungkin aktivitas di luar dan berhubungan banyak orang.

“Kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti Seminar, Rapat koordinasi, Rapat kerja, Symposium/lokakarya, FGD, Diklat dan lain-lain agar ditunda pelaksanaannya.” terang Syafranuddin.

“Sementara poin keempat, kegiatan-kegiatan keramaian, hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa atau orang banyak sementara agar ditiadakan atau dibatasi. Termasuk menunda ujian nasional, hingga dalam waktu yang belum ditentukan,” jelas Syafranuddin.

Selain itu juga, poin kelima dari keputusan itu adalah Kebijakan tersebut pada poin 1 sampai 4, berlaku sejak tanggal 17 maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan atau situasi dinyatakan telah aman dari penyebaran COVID-19.

Dan poin terakhir Pemerintah meminta semua pihak untuk tenang, tidak panik, tidak membuat dan atau menyebarkan informasi yang tidak benar/akurat yang bukan berasal dari sumber resmi dan dihimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

Selanjutnya Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mentaati kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah serta untuk saat ini agar dapat tinggal didalam rumah saja dan hindari tempat-tempat keramaian untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version