Poldakaltim.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan bersama jajaran terus menghimbau warga untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Salah satunya dengan melarang berkumpul. Seperti acara pesta pernikahan. Ini sesuai dengan maklumat dari Kapolri yang melarang pengumpulan massa.

Kegiatan yang  dipimpin oleh Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mokhamad Mas’ut, S.H., juga didampingi oleh Camat Balikpapan Tengah, Yang mewakili Danramil 0905-01. Serma Misno, Ketua RT.39 kel.Karang rejo, Babinkamtibmas kel.karang rejo, dan Babinsa kel.karang rejo, Sabtu (28/3/2020).

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Balikpapan utara menemui orang tua dari mempelai wanita yaitu bapak Sayono, dan  memberikan himbauan berdasarkan maklumat Kapolri yang meminta kepada masyarakat untuk menunda acara resepsi pernikahan guna mencegah penyebaran virus Corona.

Pada awalnya sdr.Sayono keberatan dan setelah di berikan ketegasan, Sdr.Suyono paham dan bersedia menunda kegiatan resepsi pernikahan tersebut.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sementara waktu tidak melaksanakan/mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak. Kemudian ia juga berpesan untuk selalu menjaga kebersihan dan untuk sementara waktu berdiam diri dirumah saja guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kami mengajak masyarakat, untuk menerapkan social distancing, yaitu untuk menjaga jarak antara satu sama lain, terus menjaga kebersihan, dan apabila mengalami gejala badan kurang sehat dapat segera memeriksa kesehatan,” tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version