Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim memusnahkan barang bukti kasus penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 1.913 Gram Brutto yang berhasil diamankan dari dua bandar narkoba di wilayah Balikpapan, bertempat di Mapolda Kaltim, Selasa (10/03/2020).

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustapa yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan barang bukti ganja yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka Heru Prasetyo (30) dan Syaid Pebriansyah Asegaf alias Ebi (32) yangberhasil diamankan pada 16 Nopember 2019 lalu.

“Mereka kami tangkap di kawasan Jalan Sumber Rejo V, Balikpapan Tengah, pada Sabtu, 16 November, sekira pukul 18.00 Wita,” tuturnya

AKBP Musliadi menerangkan, pihaknya menangkap Heru terlebih dulu. Di tangan pria kelahiran Balikpapan itu, polisi mengamankan 1 kilogram (kg) daun ganja kering yang dikemas ke dalam plastik dan satu stoples kecil berisi ganja seberat 15 gram bruto.

Berhasil menangkap Heru, polisi langsung melakukan pemeriksaan di tempat. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram itu dari Syaid. Pada hari itu juga polisi langsung menciduk Syaid di sebuah kafe.

Menurut hasil pemeriksaan, mereka mendapatkan ganja tersebut dari Medan, Sumatra Utara dan akan menjual lagi ganjanya ke luar provinsi Kaltim. Modus yang digunakan masih sama, mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi barang.

“Jadi barang ini dari Medan dikirim melalui jasa pengiriman barang (ekspedisi),” bebernya.

“Dua orang ini perannya adalah pengendali peredaran ganja ini terhadap pemesan-pemesan yang ada di luar Balikpapan. Jadi mereka bisa dikatakan bandar karena mereka yang pesan, kemudian mereka menawarkan kepada orang lain atau menjual kepada orang lain,” ungkapnya.

Heru dan Syaid dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version