Poldakaltim.com, Samarinda – Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) diberlakukan tes tambahan dimulai Selasa (10/3/2020). Tes tambahan itu yakni Tes Psikologi.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, Jumat (6/3/2020), dijelaskannya, kebijakan tersebut berlaku bagi warga yang hendak membuat SIM baru maupun memperpanjang masa berlaku.
“Materinya tergantung jenis SIM yang dimohonkan dan materi-materi itulah yang akan disampaikan saat tes psikologi nantinya,” kata Kompol Erick Budi Santoso.
Di lain tempat Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana S.I.K., M.H., menjelaskan, seluruh lembaga psikologi dapat menerbitkan hasil tes. Namun, harus mengantongi sertifikat dari Direktorat Lalu Lintas ( Dirlantas ) dan Biro Psikologi Polda Kaltim.
“Untuk di Samarinda, baru satu lembaga yang ada sertifikasinya. Kami membuka kesempatan bagi lembaga lain untuk bergabung. Dengan catatan harus melakukan sertifikasi di Polda Kaltim,” terangnya.
Humas Polda Kaltim