Poldakaltim.com, Kukar – Polsek Anggana telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial SL (34) pukul 23.00 wita karena telah di duga mengedarkan, memiliki dan menyimpan obat terlarang jenis doble LL.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho,S.Ik,.M.Si didampingi Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin,.SH,.MH menyampaikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di Handil D Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selanjutnya ujar Kapolsek †Berdasarkan informasu tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan “.
†Dari hasil pengembangan penyelidikan, Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim Polsek Anggana melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penggeledahan dirumah pelaku †ujar IPTU Amiruddin.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana S.I.K., M.H., juga menambahkan †Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan SEJATI BARU yang berisi 17 bungkus obat jenis LL yang siap jual yang setiap bungkus berisi 3 (tiga) butir berjumlah 51 butir dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik obat jenis LL sebanyak 290 butir yang disimpan dalam kresek hitam yang selanjutnya tersangka berikutnya barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Anggana.†Ucap Kabid Humas Polda Kaltim.
Pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Humas Polda Kaltim