Poldakaltim.com, SAMARINDA- Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa S.H., S.I.K., merilis hasil keberhasilan tim Macan Borneo dalam pengungkapan kasus pencurian sarang burung wallet, bertempat di Mapolresta Samarinda, Senin (09/03/2020).
Kompol Damus menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari adanya laporan warga terkait pencurian sarang burung wallet di Kecamatan Sambutan Kota Samarinda.
Selanjutnya personil bergerak ke lokasi tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan dua orang pelaku bernama AD dan AS di lokasi sarang burung walet milik Sdr. Aseng pada hari minggu tanggal 08 Maret sekira jam 05.30 wita.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 kantong plastic berwarna merah yang berisikan 0,5 Kg sarang burung walet, 1 buah parang, 1 buah kampak, 1 buah palu dan 1 buah linggis kecil.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
HUMAS POLDA KALTIM