Poldakaltim.com, Sangatta – berdasarkan maklumat tentang pencegahan penyebaran Covid – 19 yang telah di keluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indoneisa Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si maka dari itu seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan tugas yang telah di berikan oleh Kapolri, tugas yang di perintahkan salah satunya ialah malaksanakan pembubaran massa yang di mana kegiatan ini untuk mengurangi ataupun memutus penyebaran Covid – 19, Rabu (08/04/2020) dini Hari.
Dalam mengurangi penyebaran covid – 19 maka pihak kepolisian memberikan himbauan untuk selalu tetap di dalam rumah dan untuk tidak berkumpul dalam bentuk kegiatan apapun, dan untuk pemburan massa pihak kepolisian pun memberikan peringtaan kepada masyarakat yang memiliki sebuah usaha baik itu toko sembako maupun toko pangan agar memberikan arahan bagi pelanggan untuk tetap memberikan jarak dan juga untuk tidak berdesakan untuk yang membuka usaha kuliner agar di himbau kepada pelangnya agar apabila akan membeli kuliner yang diingkan disaran untuk membukus dan memakan kuliner yang telah di beli di santap di rumah .
Hingga saat ini Polres Kutim beserta jajaran dan juga aparat gabungan lainnya telah melaksankan pembubaran massa sebanyak 111 kali, dan terpantau aman dan kondusif.
Kegiatan pembubaran massa ini juga bertujuan untuk selalu menjaga masyarakat agar terhindar dari virus yang bermana covid – 19 karna virus ini sangat berbahaya karna akan mengakibatkan kematian yang sangat besar.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan untuk sementara waktu berdiam diri dirumah saja guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami mengajak masyarakat, untuk menerapkan social distancing, yaitu untuk menjaga jarak antara satu sama lain, terus menjaga kebersihan, dan apabila mengalami gejala badan kurang sehat dapat segera memeriksa kesehatan,†tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim