Poldakaltim.com, Balikpapan – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang perempuan yang memiliki puluhan ribu narkboka jenis Double L.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Drs. Akhmad Shaury, M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jl.Biawan Gg.5 No.10 Rt.13 kel.Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III segera meluncur ke kawasan yang di maksud. Pada Kamis (16/4/2020),  sekira pukul 17.00 Wita, polisi berpakaian preman menggerebek rumah Tersangka berinisial (RA). Betul saja, di rumah itu aparat menemukan barang bukti narkoba.

Diterangkannya, 70.000 pil itu dikemas ke dalam 70 plastik bening, setiap plastik berisiisi 1.000 pil Double L.

 â€œKami berhasil menemukan barang bukti yang diduga Double L dengan jumlah total keseluruhanya 70.000 pil Double L” ungkap Kombes Pol Drs. Akhmad Shaury.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan TImur untuk tidak ikut terlibat atau bahkan sampai menggunakan Narkoba tersebut.

“Kami pihak Kepolisian tidak akan pandang bulu kepada para pelaku pelanggaran narkoba. Mari, kita bersama – sama perangi narkoba demi masa depan yang lebih cerah, karna narkoba adalah barang penghancur generasi muda yang akan datang,” Ucap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Selain itu, Kombes Pol Ade Yaya juga menjelaskan bahwa untuk sementara tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polda Kaltim guna pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version