Poldakaltim.com, Balikpapan – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pemuda yang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan yg diduga narkotika jenis sabu, Jum’at (17/4/2020).
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Drs. Akhmad Shaury, M.H., membenarkan terkait adanya penangkapan seorang pemuda tersebut yang dilaksankan oleh Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reskoba Polda Kaltim.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Drs. Akhmad Shaury, M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Bahwa pada hari Kamis tgl 16 April 2020 kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau disebuah rumah (warung) Jl.Kulintang Gg. Cipari Rt.38 No.41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda dijadikan tempat transaksi Narkotika,†Ungkap Direktur Reserse Narkoba tersebut.
Setelah mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 13:00 wita, team Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan dan penggeledahan serta berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisialkan (FZ) dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 243 poket.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah 243 Poket narkotika jenis Sabu, 1 Unit hand phone Nokia Model TA-1192 warna hitam, 1 Unit handphone merk Vivo warna hitam biru dan Uang tunai Rp 550.000,-
“Kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga jenis Sabu-Sabu dengan jumlah total keseluruhanya 243 poket†ungkap Kombes Pol Drs. Akhmad Shaury.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan TImur untuk tidak ikut terlibat atau bahkan sampai menggunakan Narkoba tersebut.
“ Untuk sementara, tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polda Kaltim guna pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut,†Tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim