Poldakaltim.com, Berau – Menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, Polsek Pulau Derawan melakukan pembongkaran tenda pernikahan salah seorang warga di Jl. Panglima Setia kampung Tanjung Batu, Pulau Derawan.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko mengatakan resepsi acara pernikahan yang akan dilaksanakan ini pun sudah meminta ijin, namun dari pihak kepolisian tidak memberikan ijin resepsi pernikahan.
“Kepolisian hanya memberikan ijin akad nikah di rumah. Sedangkan acaranya (resepsi) tidak. Namun warga tersebut tetap mendirikan tenda pada malam harinya, sehingga terpaksa kami bongkar,†jelas AKP Koko.
Pembongkaran tersebut bukan tanpa sebab, AKP Koko mengatakan situasi saat ini tidak memungkinkan untuk mengadakan keramaian. Sebab pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia dan kita perlu mengantisipasi penyebarannya.
“Kami meminta masyarakat yang ingin mengadakan hajatan untuk ditunda dulu hingga masalah terkait virus Corona usai,†ujarnya.
Sebelum membongkar tenda, kapolsek bersama jajarannya kembali mengimbau agar warga menghindari keramaian untuk sementara waktu demi keamanan bersama.
“Sebelum melakukan pembongkaran, kami koordinasi dengan baik bersama pemilik acara sehingga semuanya berjalan kondusif,†tandasnya.
Hingga saat ini Polres Berau beserta jajaran dan juga aparat gabungan lainnya telah melaksankan pembubaran massa sebanyak 238 kali, dan terpantau aman dan kondusif.
Ditempat Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., berharap agar masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan untuk dapat menunda rencana tersebut, hingga keadaan benar-benar pulih dari wabah corona.
“Kami mengajak masyarakat, untuk menerapkan social distancing, yaitu untuk menjaga jarak antara satu sama lain, terus menjaga kebersihan, dan apabila mengalami gejala badan kurang sehat dapat segera memeriksa kesehatan,†terangnya.
Humas Polda Kaltim