Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Untuk membatasi aktivitas warga guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi, S.I.K., Dandim 0905/BPP, dan Walikota Balikpapan melaksanakan pengecekan titik-titik penutupan jalan serta tempat-tempat yang masih berjualan di luar batas berlakunya Jam Malam, Kamis (02/04/2020).

Kombes Pol. Turmudi menjelaskan maksud dilaksanakan kegiatan Patroli jam malam adalah untuk menindak lanjuti, Intruksi Presiden tentang PSBB makmulat Kapolri dan Surat edaran Pemerintah Kota Balikpapan terkait pemberlakuan jam malam mulai pukul 23.00 wita.

“ini merupakan upaya yang diambil pemerintah untuk memangkas penyebaran virus Corona di Balikpapan, kami juga mengharapkan masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang diambil untuk kepentingan kita bersama” tuturnya

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana juga mengimbau kepada warga agar dapat menerapkan Social Distancing atau menjaga jarak dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok.

“kami berharap warga bisa secara sungguh-sungguh melakukan isolasi mandiri, tetap tinggal di rumah dan konsisten melaksanakan social distancing, melakukan jarak sosial dengan menghindari kerumunan, pertemuan publik, dan tidak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar, bahkan undangan pesta” ujarnya

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version