Poldakaltim.com, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengeluarkan Kebijakan terkait dengan adanya Wabah COVID-19 yang terjadi di Kutai Timur. Pemerintah memberikan bantuan berupa bahan pangan kepada warga yang terdaftar sebagai warga kurang mampu di Dinas Sosial.

Bersamaan dengan kebijakan tersebut, Kapolres Kutai Timur mengeluarkan surat perintah tugas untuk mengawal kegiatan tersebut. Memastikan kegiatan tersebut tepat sasaran dan tidak ada gangguan dalam pelaksanaanya. Sebanyak 143 personil ditugaskan untuk mengawal kegiatan tersebut hingga akhir bulan April 2020 ini.

“Kebijakan pemerintah akan kami kawal hingga tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan. Setiap personil akan melekat dan memantau langsung” Jelas AKBP Indras Budi Purnomo.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sementara waktu berdiam diri dirumah saja guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kami mengajak masyarakat, untuk menerapkan physical distancing , yaitu untuk menjaga jarak antara satu sama lain, terus menjaga kebersihan, dan apabila mengalami gejala badan kurang sehat dapat segera memeriksa kesehatan,” tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version