Poldakaltim.com, BERAU- Disaat wabah Covid-19, masyarakat dihimbau untuk tetap berada dirumah dan menghindari keramaian. Namun berbeda dengan EW (26).
Melihat rumah milik seorang warga di Gang Ketapi Jalan Durian III, Tanjung Redeb, yang terbuka, muncul niatan hendak mendatangi rumah tersebut, Kamis (02/04/2020) sekitar pukul 07.00 wita.
Bukan untuk bertamu melainkan hendak mencuri. Namun naas, saat sedang sibuk mengambil barang curian, EW diciduk Yashin yang merupakan pemilik rumah.
“Saat terciduk korban, pelaku sempat kabur. Tapi berhasil ditangkap warga lantaran korban berteriak ‘ada maling’ dan segera melapor ke Polsek Tanjung Redeb sebelum diamuk warga,” ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Jumat (03/04/2020).
Kapolres mengatakan pelaku merupakan seorang residivis. Tercatat, pelaku telah dua kali melakukan tindak pidana dan baru keluar dari penjara pada 2018 lalu.
“Pelaku melakukan tindak pidana yang sama, yakni pencurian. Pelaku telah bebas dari penjara pada 2018 lalu, dan kini harus berurusan kembali dengan polisi dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.
“EW mencuri satu buah HP merk Xiaomi yang korban simpan dirumah ruang tamu, serta mengambil uang sebesar Rp 1,1 juta yang disimpan didalam dompet diatas lemari ruang tamu,” Ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Lanjut Kapolres, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan turut menjaga keamanan sekitar lingkungannya. Karena dalam situasi pandemi Covid-19 ini rawan terjadi tindakan kriminalitas, entah karena faktor ekonomi dan lain sebagainya.
“Selain menjaga kesehatan, kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan keselamatan diri serta lingkungan sekitar,” ujarnya.
HUMAS POLDA KALTIM