Poldakaltim.com, Paser – Dua hari setelah kawasan Pasar induk Senakin Jalan Yos Sudarso Tanah Grogot dicanangkan sebagai kawasan Wajib Masker yang diprakarsai oleh Kapolres Paser AKBP Murwoto,S.H.,S.I.K dan di buka oleh Wakil Bupati Paser H. Kaharudin,S.E, terlihat efektif masyarakat mematuhi apa yang telah tetapkan oleh pihak Pemerintah ( Jum’at 24 April 2020 pkl 16.00.00 wita )
Sebelum ditetapkan sebagai kawasan wajib masker terlebih dahulu dilaksanakan apel bersama Pencanangan Gerakan Wajib Masker dengan didukung oleh instansi terkait bersama seluruh elemen masyarakat peduli percepatan penanganan Corona Virus Disease ( Covid 19 ) di Kabupaten Paser.
Sebagai wujud keseriusan dan tanggung jawab bersama secara moril 5000 Masker telah di bagikan sebagai awal Gerakan wajib Masker di Pasar Induk Senakin yang merupakan sumbangsih dari Polres Paser, Yayasan I Care Paser, PGRI, BSMI, Sekretariat Gugus Tugas serta Alumni SMANSA Tanah Grogot Angkatan 2010.

Dua hari setelah kawasan Pasar induk Senakin Jalan Yos Sudarso Tanah Grogot dicanangkan sebagai kawasan Wajib Masker, terbukti kesadaran masyarakat pengunjung baik pedagang maupun pembeli saat memasuki Pasar telah memakai Masker. Diharapkan menjadi contoh ditempat lain, seperti apa yang disampaikan oleh Kapolres Paser pada saat apel bersama pada hari Rabu 22 April 2020.
Pemakaian Masker ini tidak hanya diwajibkan kepada pedagang atau pembeli saja, namun juga kepada para juru parkir, security, pegawai dinas Pasar baik staf maupun yang bertugas dibagian lapangan, termasuk Petugas Polres Paser maupun dari instansi terkait yang sedang melaksanakan pengamanan kawasan tersebut.
Kapolres Paser melalui Kabag Ops Polres Kompol Bergas Hartoko,S.E.,S.H.M.H menjelaskan bahwa Polres Paser dalam pengamanan kawasan Wajib Masker Pasar Senakin menugaskan personil sejumlah 20 orang, dibagi menjadi II Regu setiap hari kuat personil 10 orang dan didukung dari isntansi terkait.
Humas Polda Kaltim