Poldakaltim.com, Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil meringkus pelaku pencuri HP di Counter Servis Jl. Jend. Sudirman Kota Bontang, Senin (20/4) jam 00.30 wita.
“Pelaku berinisial IS (36) ditangkap dirumahnya di Jl. Ks. Tubun Gg. Arwana 1 Rawa Indah Rt. 17 Kel. Tanjung. Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontangâ€..
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo membenarkan bila anggota telah mengamankan pelaku pencurian HP diwilayahnya.
Dengan modus pura-pura hendak membeli HP atau lihat-lihat HP di counter milik korban FARI, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil HP di etalase kaca.
Dari tangan tersangka, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam orange DD 3795 CK, 1 (satu) buah Helm merk Kiwi warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna cream dan 1 (satu) buah Hanphone merk Zenfone MaxPro warna silver, kata AKP Hendro Wibowo.
Tersangka dan Barang Bukti saat ini di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses Hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.
Humas Polda Kaltim