Poldakaltim.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan melalui Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pelaku penyebar berita bohong atau hoax melalui sosial media. Dalam statusnya, ia menuliskan, ada seorang ojek berbasis daring terkena COVID-19 dan di posting pada, Minggu (5/4) sore.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, awalnya pada hari Minggu 5 April 2020 anggota Satreskrim Unit Tipidter Polresta Balikpapan, melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli cyber atas informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mengecek kebenarannya di Facebbok dan menemukan akun atas nama Hendra membuat postingan dengan kata-kata foto “Gojek Kena COVID-19, Astafirullah”.
Setelah itu pelaku Hendra mengirim ke salah satu grup jual beli di facebook Balikpapan dan anggota melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka ditemukan dirumahnya dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
“Kemudian dari informasi masyarakat yang kita dapatkan, kita langsung melakukan atau melaksanakan patroli cyber kemudian kita profiling dan kita cek informasi sebenarnya kepada korban yang difoto yang dimaksud kena corona oleh penyebar informasi,” jelasnya.
Namun nyatanya, setelah dilakukan pemeriksaan korban bukan terkena virus corona, tetapi memang karena sakit Epilepsi yang dideritanya sejak lama. Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri korban.
Sementara itu, pelaku Hendra (38) yang merupakan loper koran ini mengakui kesalahannya. Karena telah memposting berita hoax yang belum dibenarkan informasinya tersebut.
“Iya saya juga denger dan baca di status dan grup. Makanya saya sebar juga karena gak tau kalau itu hoax. Itulah kesalahan saya karena belum dipastikan,” ujarnya.
Warga Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota ini pun menyesal telah melakukan penyebaran hoax ini. Dan berharap tidak ada yang mengikuti jejaknya.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., pun menghimbau masyarakat agar tidak dengan mudah menyebar isu-isu yang berkaitan dengan virus corona.
“Ini yang disebarkan karena virus corona, akhirnya meresahkan masyarakat. Kita juga sering himbaukan kepada masyarakat untuk sering hati-hati dalam memyebarkan informasi. Kalau tidak akurat jangan disebarkan,” tambah Kombes Pol Ade Yaya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengungkapkan, kini pelaku penyebar berita bohong pun disangkakan dengan pasalnya uu nomor 11 tahun 2008 Pasal 28 ayat 1, kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Junto pasal uu 73 tahun 58 tentang menyatakan berlakunya uu No 1 tahun 1946. Kemudian ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Humas Polda Kaltim