Poldakaltim.com, Penajam – Polsek Waru, Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor dalam razia penertiban balapan liar di Jalan Poros Provinsi Km 32 Desa Api – Api, Kecamatan Waru, Kab PPU, Kamis (28/05/2020).
Di kawasan KM 32 Desa Api – api Kecamatan Waru, Kab. PPU diinformasikan oleh masyarakat tentang adanya aksi balap liar tersebut, dan hal ini sangatlah meresahkan warga masyarakat sekitar, maupun bagi pengendara bermotor lainnya yang sedang melintas di Jalan Raya.
Kapolsek Waru Iptu Singgih mengatakan, bahwa penertiban balap liar dilakukan lantaran mereka mengganggu ketertiban lalu lintas. Pasalnya, balapan dilakukan di jalan raya menjelang magrib.
“Yang jadi masalah, mereka mengganggu pengguna jalan lain karena balapan di jalan umum, menjelang magrib, apalagi di saat sekarang di tengah pandemi Covid – 19 di larang berkumpul, kita harus taat sama aturan pemerintah “ungkap Iptu Singgih
Selain itu, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan, para pengendara tersebut diketahui tidak membawa SIM, STNK, dan tidak mengenakan helm Karena sebagian besar pengendara masih dibawah umur, ia juga menghubungi orangtua mereka dan untuk sementara kendaraan kami amankan di polsek waru.
Di tempat yang terpisah Kapolres PPU AKBP M Dharma Nugraha menuturkan bahwa Ini sudah kesekian kali kita lakukan pembubaran balapan liar yang sangat meresahkan masyarakat utamanya para pengguna jalan.
Menurutnya, disamping membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga sangat membahayakan orang lain. Di dalam kondisi seperti saat ini, masyarakat dimintah untuk tidak melakukan tindakan kontra produktif ditengah pandemi Covid-19, tegas Dharma Nugraha
HUMAS POLDA KALTIM