Poldakaltim.com, KUTIM– Penyemprotan Disenfektan adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kab. Kutai Timur dalam memberantas virus covid – 19, bersama Personil Kodim 0909/SGT, Polres Kutai Timur lakukan penyemprotan Disenfektan aecara bersama – sama di tempat keramaian seperti di Pusat Perbelanjaan (Eramart) Jl. Diponegoro, Sangatta Utara, Senin (11/05/2020).
Penyemprotan disenfektan disemprotkan di sekitar area parkir swalayan, Atm, dan di bagian pintu masuk eramart.
Sebanyak 15 Personil Polres Kutai Timur dikerahkan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo SIK. M.M dan 10 Personil Kodim 0909/SGT.
“Penyemprotan Disenfektan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid – 19 di Wilayah Kab. Kutai Timur, apalagi sekarang Kutai Timur berada di Zona Merah, sebanyak 31 Orang dinyatakan Positif virus covid – 19, oleh karena itu Polres Kutim bersama Kodim 0909/SGT melakukan upaya yang maksimal untuk berusaha memutus mata rantai Covid – 19 di Wilayah Kab. Kutai Timur.†ujar Kapolres Kutai Timur.
Aturan – aturan yang telah dibuat oleh pemerintah sudah jelas dan di sebar luaskan di seluruh wilayah Kecamatan maupun Desa di wilayah Kab. Kutim.
Dihimbau untuk seluruh masyarakat Kab. Kutim untuk selalu mengikuti Protokol Kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Selalu memakai Masker, Mencuci Tangan dan Tidak kumpul – kumpul di tempat keramaian.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana juga mengharapkan kepada masyarakat untuk tetap di rumah saja dan tidak keluar jika tidak ada kepentingan mendesak.
“Jika benar-benar harus keluar rumah, silahkan patuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19†Terangnya.
HUMAS POLDA KALTIM