Poldakaltim.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Melakanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu sebanyak 19 bungkus di Ruang Press Conference Polda Kaltim, Selasa (11/5/2020).

Dir Resnarkoba Kombes Pol Drs. Akhmad Shaury, M.H., bersama Staf Ditresnarkoba Polda Kaltim, serta dihadiri oleh Kompol S. Hasni, S.H., M.H., (Bidkum), AKP Bambang Suandoyo (Itwasda) AKP Sutopo (Bidhumas), Iptu Bambang S. (Bidpropam), Jaksa Penuntut, dan Penasehat Hukum Tersangka.

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut sebagai berikut, Terhadap Barang bukti berupa Norkotika jenis Sabu sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus dengan berat bruto 992,2 gram disita dari tersangka (FA) Als. Erik Bin Lawati. Selanjutnya terhadap Barang bukti tersebut sebanyak 3 gram disisihkan untuk keperluan pengujian di Labfor Polri Cabang Surabaya dan sisanya berat bruto 989,1 gram dimusnahkan oleh Penyidik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan tersangka.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk membantu Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat. Untuk itu kami himbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutup Kombes Pol Akhmad Shaury.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan TImur untuk tidak ikut terlibat atau bahkan sampai menggunakan Narkoba tersebut.

“Adapun pasal yang di sangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Kabid Humas Polda Kaltim.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version