Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Guna melaksanakan koordinasi terkait tindak lanjut daya tampung tahanan, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Muktiono, S.H., M.H., memimpin Video Conference dengan Kajati, Ketua Pengadilan, Kemenkumham Provinsi Kaltim, dan Polres jajaran, bertempat di Ruang Vicon Mapolda Kaltim, Jumat (29/05/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menjelaskan sebagaimana yang diketahui, sesuai dengan surat Menteri Hukum dan HAM RI kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kapolri, 24 Maret lalu tentang penundaan sementara pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas /Rutan, maka untuk sementara tahanan kejaksaan (register A2), tahanan pengadilan negeri/banding dan kasasi (register A3, A4 dan A5) dan terdakwa yang sudah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, saat ini berada di polres maupun polresta.

“Kapolda Kaltim dalam Vicon tersebut menyampaikan, untuk terus perkuat kerjasama dan koordinasi serta hindari misskomunikasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan†ujarnya
“untuk itu diperlukan saling berkoordinasi terkait penanganan tindak lanjut daya tampung jumlah tahanan yang ada di masing-masing Polres jajaran saat ini†tambah ade
HUMAS POLDA KALTIM