Poldakaltim.com, Kutim – Polres Kutim berhasil mengamankan sepasang kekasih yang mana di duga sebagai bandar narkotika jenis Sabu – Sabu yang mana tersangka berinisial (AB) DAN (MS), tersangka di amankan di kontrakannya yang berda di Jln. Durian 3A Kec. Sangatta Utara beserta Barang Bukti Narkotika jenis Sabu – Sabu.
Awal tertangkapnya yang bersangkutan berawal dari adanya laporan polisi yang mana ternyata tersangka juga sempat menggelapkan 1 unit sepeda motor yang kemudian di jual oleh tersangka dengan harga Rp. 2.500.000,- yang mana uang dari hasil penjualan ini untuk membeli barang haram tersebut di JL. Merak Kec. Samarinda Ilir dengan paketan Rp. 150.000,- per paketnya dan tersangka membelinya dengan harga Rp. 900.000,- yang mana mendapatkan 6 paket narkotika jenis Sabu – Sabu dan sisa dari penjualan motor tersebut untuk biaya hidup untuk sepasang sejoli ini.
Setiba kembali di Sangatta tersangka langsung membagi kembali paketan yang telah di belinya menjadi 12 paket dengan penjualan perpaketnya Rp. 200.000,- dan tersangka berhasil menjual barang itu sekitaran 8 paket di wilayah sangatta, dan dari hasil penjual barang haram tersebut tersangka mengaku akan di belikan lagi barang haram itu untuk di edarkan lagi di wilayah sangatta.
Apesnya sebelum barang haram yang di miliki oleh tersangka habis terjual tersangka sudah ketangkap oleh Team Opsnal Polres Kutim dan d serakhan kepada sat Narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas ke pemilikan barang haram tersebut.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sekarang tersangka sudah di amnkan di rutan polres kutim dan tersangka di kenakan pasal berlapis atas perbuatannya yang mana atas penggelapan motor dan kepemilikan Narkotika jenis Sabu – Sabu.
Humas Polda Kaltim