Poldakaltim.com, Paser – Jajaran Polres Paser berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pipa besi gorong gorong di perusahaan PT.Kideco Jaya Agung, Sabtu (09/5/2020).
Kedua pelaku itu bernama AM (42) warga Desa Songka Kecamatan Batu sopang Kabupaten Paser dan SP (47) warga Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Murwoto,SH,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Ricky R Sibarani,SH mengatakan, kedua pelaku mencuri pipa besi gorong-gorong menggunakan kendaraan mobil pick up Pribadi.Pada saat melakukan aksi tersangka terlihat oleh saksi yang sedang mengontrol fasilitas kolam setelah itu saksi menelpon temannya dan langsung mengamankan pelaku kemudian saksi melapor ke pihak kepolisian Polsek Batu Sopang.
“Pada saat itu pelaku sedang memotong 1(satu) buah pipa besi gorong-gorong,di saat yang sama seorang saksi sedang melakukan pengontrolan fasilitas kolam milik perusahaan.â€ucap AKP Ricky.
Menindaklanjuti laporan Pencurian tersebut pelaku dan barang bukti telah di amankan tim Satreskrim Polres Paser dan akan dilakukan penyelidikan.Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp.24.000.000,-
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Paser dan akan di lakukan penyidikanâ€.pungkas AKP Ricky.
Humas Polda Kaltim