Poldakaltim.com, Samarinda – Sebanyak 49 anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) diamankan aparat Polresta Samarinda. Mereka datang untuk menagih hutang tender proyek pembangunan perpustakaan dan pengecatan namun dengan membawa senjata tajam dan melakukan perusakan.
“Kami terpaksa melakukan penegakan hukum karena mereka telah melakukan kegiatan anarkis dan meresahkan warga sekitar tempat mereka melakukan aksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, di Mako Polresta Samarinda (9/5/2020).

Mereka mendatangi satu kantor perusahaan PT Putra Tanjung di Jalan Tantina, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), siang tadi. Aksi yang awalnya berjalan tertib berubah menjadi anarkis, bahkan sebagian massa memaksa karyawan perusahaan untuk keluar kantor dan melakukan perusakan.
Melihat aksi premanisme tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman yang ada di lapangan langsung memerintahkan menangkap anggota ormas yang berbuat onar dan mengganggu ketertiban itu.
“Mereka datang dengan gaya premanisme. Bahkan membawa sajam dan sempat ada pengrusakan. Selain itu mereka juga menyekap pekerja gudang di perusahaan ini,” jelas Damus.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan Para pelaku kemudian dibawa ke ke Mako Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut. Ironisnya sebagian anggota mengaku tidak tahu persoalan dan mereka hanya ikut-ikutan saja.
“Untuk tahap awal kita amankan mereka karena membawa senjata tajam dan mengancam sejumlah warga, untuk yang lainnya masih kita kembangkan,” Tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim