Poldakaltim.com, Balikpapan – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polresta Balikpapan dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kota Balikpapan.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki Berinisial AR yang berumur 39 Tahun yang berdomisili Kelurahan Graha Indah Kota Balikpapan.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa didaerah Jl. Soekarno – Hatta Rt.26 sering terjadi transaksi narkotika, Personil Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan kemudian berhasil mengamankan seorang tersangka dan dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan barang bukti jenis sabu.
Kemudian setelah di lakukan pengecekan, Handphone tersangka di temukan bukti chat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian di lakukan pendalaman oleh personil terhadap aplikasi blackberry messenger, setelah itu tersangka di arahkan untuk mengambil sabu yang sebelumnya tersangka beli dengan cara mentransfer sejumlah uang sebanyak Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Kemudian di temukan barang bukti yang di duga narkotika gol I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dalam kemasan plastik warna merah muda yang terbungkus plastik klip warna merah muda kemudian terbungkus di dalam bungkusan warna silver yang di simpan di dalam plastik warna hitam.
Untuk selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti diamankan di Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim