Poldakaltim.com, Kutim – Jajaran Unit Opsnal Polres Kutai Timur, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian, berdasarkan atas laporan warga Sangatta Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur, yang telah mengalami kehilangan handphone miliknya, habis di gasak maling, yang beralamat di Jl. Margo Santoso 2 Gg.14 Rt.41 Kec.Sangatta Utara Kab. Kutim. Kamis (21/05/2020)
Adapun kronologis Kejadian yaitu pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekitar jam 05.00 wita, pelapor mengecas HP di kamar sehabis melakukan sholat subuh, kemudian pada pukul 07.00 wita pelapor mencari rokok dan melihat HP pelapor tidak ada di dalam kamar dan pelapor mengecek di sekitaran rumah tidak ada tanda pengerusakan dan melapor ke pemilik rumah dan melapor ke RT. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 9.600.000 ( Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) Dan melaporkan ke Polres Kutai Timur.
Setelah adanya laporan peristiwa pencurian tersebut, kemudian Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo, SIK.,M.M memerintahkan kepada anggotanya untuk segera mengungkapnya. Kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim polres Kutim mendatangi TKP dan mencari informasi disekitar TKP dan selanjutnya melakukan Penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal dan informasi yang didapat bahwa terduga pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah sdra AR spesialis pelaku tindak pidana pencurian (rumahan) dimana sdra ACO yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada bulan desember 2019 dengan perkara pencurian.
Selanjutnya Unit Opsnal Polres Kutim melakukan penyelidikan dan Pencarian terhadap terduga pelaku yaitu sdra AR, dan pada hari Rabu tanggal 20 mei 2020 sekitar jam 01.00 wita Unit Opsnal mengetahui keberadaan terduga pelaku yang saat itu sedang berada dirumah orangtuanya yang berada di Jalan Poros Sangatta Bontang KM.05 Kec. Sangatta Selatan Kab.Kutim.
Selanjutnya unit Opsnal Polres Kutim mendatangi kediaman terduga pelaku dan pada saat akan dilakukan penangkapan terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan cara memanjat plafon rumah dan keluar dari atap rumah selanjutnya Unit opsnal yang berada diluar rumah memberikan tembakan peringatan dan menghimbau agar pelaku menyerahkan diri, tidak lama kemudian terduga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti hasil curiannya berupa handphone.
Kemudian terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mako untuk dilakukan interogasi dan dari hasil interogasi tersebut pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan sudah melakukan pencurian bersama dengan sdra MI kurang lebih 14 TKP dari bulan Desember 2019 sampai saat ini, dan sebagian dari barang hasil kejahatan tersebut sudah ada yang dijual oleh seseorang yang bernama AO dan ada beberapa Handphone yang dipakai sendiri oleh pelaku sdra AR dan sdra MI.
Sekitar jam 02.00 wita, Unit Opsnal Polres Kutim mendatangi rumah sdra MI yang berada di Jalan Pertamina KM.01 Kec. Sangatta Selatan Kab. Kutim dan sdra AO yang berada di Kamp. Palet Kec. Sangatta Selatan Kab. Kutim.
Dari tangan pelaku Unit Opsnal Polres Kutim, berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 1 unit handphone merk Merk OPPO A5, 2 unit handphone merk Merk OPPO A31, 1 unit handphone Merk OPPO A83 dan 5 unit handphone lainnya.
Selanjutnya ketiga pelaku di bawa ke Polres Kutim, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP.
Humas Polda Kaltim