Poldakaltim.com, BERAU- Jajaran Sat Reskrim Polres Berau dan Polsek Tanjung Redeb berhasil menangkap pelaku pencurian di wilayah hukum polres Berau, Kamis (4/6/2020).
Pelaku berinisial GH (27) warga SM Bayanuddin ditangkap di Jl Durian 3, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan penangkapan GH bermula saat seorang warga melapor jika peralatan untuk bekerjanya hilang.
“Pada hari Sabtu (23/5/2020) pukul 13.00 Wita pelapor sedang mengecek-ngecek peralatan untuk bekerja, ternyata setelah di cek bor warna hijau merk Makita dan pemotong kayu merk modern warna hijau, sudah tidak ada di tempatnya,” kata Rengga.
Barang tersebut disimpan dalam kamar yang ditempati pelaku GH. Mendapat laporan itu polisi mendatangi tempat kejadian dimana pelaku tinggal.
“Pada hari selasa (26/5/2020), pelapor di datangi oleh polisi dan diajak menuju Polsek Tanjung Redeb sesampai di Polsek Tanjung Redeb pelapor diperlihatkan oleh polisi bor warna hijau merk makita dan pemotong kayu merk modern warna hijau,” tegasnya.
Ditangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu buah bor merk Makita warna hijau dan satu buah mesin pemotong kayu merk Modern warna hijau.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
HUMAS POLDA KALTIM