Poldakaltim.com, BERAU – Sambut Hari Bhayangkara yang jatuh setiap tanggal 1 Juli, Polres Berau memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan menggelar pelayanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis.
Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 08.30, Satlantas Polres Berau melaksanakan launching SIM gratis kepada masyarakat yang lahir tepat tanggal 1 Juli dan para tenaga medis yang khusus menangani Covid-19.
“Pembuatan SIM gratis tidak berlaku untuk semua jenis SIM. Kita hanya berlakukan SIM gratis untuk SIM A dan C,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Kamis (25/6/2020).
Dengan adanya SIM gratis ini, pemohon tidak akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, kata Edy, SIM gratis juga diberikan kepada para petugas medis yang menangani Covid-19. Sebagai bentuk penghargaan karena telah mengabdikan diri demi kesehatan masyarakat.
“Kita sudah punya datanya untuk nakes yang menangani pasien positif Covid-19, karena mereka betul-betul tidak ada waktu. Kita berikan penghargaan,” ujarnya.
“Pelaksanaan dimulai pada tanggal 25 Juni 2020 hingga 30 Juli 2020,” tambahnya.
Sehingga dapat memberi kesempatan dan waktu kepada para tenaga kesehatan untuk mengurus SIM.
“Para nakes yang hendak mengurus SIM tetap harus kesini (Polres Berau). Makanya kita pelayanan sampai tanggal 30 Juli. Nanti kapan dia sempat, selesai karantina, silahkan datang,” ujarnya.
Untuk masyarakat yang yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru bisa langsung mendatangi Kantor Satpas Polres Berau untuk dilakukan pendataan.
“Pendaftaran pemohon SIM gratis akan mulai dibuka tanggal 25 Juni 2020 dan bisa mendaftar di Satpas Polres Berau,” kata Edy.
“Tidak ada kuota tertentu. Yang memenuhi syarat silahkan mendaftar (permohonan SIM gratis),” katanya.
Sejumlah persyaratan yang wajib di penuhi oleh pemohon adalah membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dengan tanggal lahir 1 Juli.
Pemohon juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan dan ketentuan perpanjangan dan pembuatan SIM.
“Khusus untuk pemohon SIM baru, harus telah dinyatakan lulus uji teori dan praktek,” pungkasnya.
Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur, memasuki era New Normal ini untuk dapat tetap mengutamakan protocol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19.
HUMAS POLDA KALTIM