Poldakaltim.com, BALIKPAPAN – Beberapa waktu lalu, Walikota Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terkait diperbolehkannya pusat belanja, restoran, kafe dan warung makan beroperasi kembali dan melayani makan ditempat beberapa waktu lalu.
Namun pemerintah tetap akan melakukan pemantau terkait pelaksanaan pasca dikeluarkannya surat edaran Walikota tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Tiga Pilar Kamtibmas Balikpapan Utara, pada Sabtu (20/6/2020) malam.
Tiga Pilar Kamtibmas yang terdiri dari Camat, Danramil dan Kapolsek Balikpapan ini melakukan pemantauan beberapa restoran, kafe dan warung makan.
“Lokasi pertama yang kami kunjungi adalah kawasan kuliner di tePasar Segar, Kelurahan Gunung Samarinda Baru,” jelas Camat Balikpapan Utara, Fachrul Rozi.
Fachrul Rozi menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukannya ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Forkopimda dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Balikpapan sebelumnya yang telah melakukan sidak dan sosialisasi di kafe dan tempat kuliner lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa kafe dikawasan Pasar Segar, Kelurahan Gunung Samarinda baru langsung didatangi oleh Camat Balikpapan bersama rombongan.
Dari hasil pemantauan di lima kafe yakni Fruts Kafe, Ratu Kopi, Bilkas Malaysian Food, Angkrinagn Babe Guwe serta Roti Canai dan Tek tarik Ikhwan masih ditemukan baik pengelola dan pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Dilokasi pertama, kami tegur langsung pengunjung dan pengelola yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Selanjutnya rombongan melanjutkan di lokasi yang kedua, yakni di kawasan Kampung Timur yakni Angkringan Laper Poll dan Suhu Coffee. Di lokasi inipun, petugas gabungan juga masih melihat pengunjung dan pengelola tidak menerapkan protokol kesahata.
“Dari hasil pemantaun, masih ditemukan kafe yang tidak menerapkan pembatasan pengunjung sehingga terlihat ramai dan berkerumun,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol M.Mas’ut yang ikut melakukan pemantauan menjelaskan bahwa Tiga Pilar Kamtibmas Balikpapan Utara akan terus aktif berpatroli dan mensosialisasikan surat edaran Walikota Balikpapan agar masyarakat tertib dan mematuhinya.
“Saat melihat dilapangan, kami langsung melakukan pembenahan dengan memberikan sosialisasi kepada pengelola cafe agar tidak melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Balikpapan,” ungkapnya.
Kompol M. Ma’sut juga menambahkan kebijakan ekonomi harus tetap berjalan dan jangan sampai terpuruk, untuk itulah diperlukan kerjasama dengan pengelola cafe.
“Kami selalu menegur dan mengingkatkan agar pandemi Covid-19 ini segera berlalu,” imbuhnya.
Dia juga mengapresiasi beberapa cafe yang telah menerapkan protokol kesehatan, dan untuk cafe yang masih belum menerapkannya agar segera berbenah. “Kami akan terus pantau dan patroli untuk melihat situasi selanjutnya,” pungkasnya
Hal senada juga disampaikan oleh Danramil 0905-01/Balikpapan Utara, Kapten Sujud. Dia menjelaskan bahwa partisipasi dan kerjasama baik pengelola dan pengunjung cafe akan tercipta lingkungan yang steril dari wabah Covid-19 ini.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur, memasuki era New Normal ini untuk dapat tetap mengutamakan protocol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19
HUMAS POLDA KALTIM