Poldakaltim.com, Kukar – Sejak pandemi virus corona merebak, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditutup sejak Maret lalu. Kini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara akan membuka pelayanan SIM untuk perpanjangan dan peningkatan golongan SIM pada 2 Juni 2020.
“Kami menjalankan protokol penanganan covid-19, sehingga pelayanan dibatasi setiap harinya maksimal 200 orang,” kata Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Wisnu Dian Ristianto.

Untuk menghindari terjadi orang berkumpul dengan jumlah yang melebihi kapasitas, Satlantas Polres Kukar membuka pendaftaran via online.
“Tata cara daftar online kami publikasikan di media sosial Polres Kukar. Jika pendaftar sudah lebih dari 200, maka akan kami masukan ke daftar hari berikutnya,” kata Kasat Lantas.
Kemudian, bagi masyarakat yang telah terdaftar secara online, saat tiba ke lokasi pengurusan harus mengikuti protokol kesehatan penanagan covid-19 untuk mencegah Covid-19 di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Saat ini, Satlantas Polres Kukar memprioritaskan pelayanan perpanjangan SIM. Bahkan, ada kebijakan khusus selama pandemi covid-19 ini, yakni, pemilik SIM yang waktu tenggatnya jatuh tempo pada 24 Maret hingga 24 Mei, dapat memperpanjang SIM.
“Dispensasi kami berikan, jadi tidak masuk kategori SIM mati. Untuk jam pelayanan, tetap berjalan normal. Satlantas Polres Kukar membuka pelayanan setiap hari kerja dan dibuka sejak pukul 8 pagi,” ujarnya.
AKP Wisnu menambahkan, peserta yang sudah mendaftar perpanjangan dan peningkatan SIM secara online, bisa mengubungi ke nomor 082259038289 via WhatsApp dan SMS.
“Jadi, kalau sudah menghubungi nomor tersebut, nanti kita beritahu jadwal dan jam pelaksanaan kegiatan,†pungkasnya.
Humas Polda Kaltim