Poldakaltim.com, Kutim – Polisi akan melakukan penyemprotan disenfektan pada Jumat (19/6), Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke – 74 untuk mengurangi penyebaran wabah corona. Penyemprotan disenfektan ini menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona alias Covid-19. Serta Telegram Kapolri bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang antisipasi perkembangan pandemi virus corona.
“Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona (Covid-19),†kata Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, SIK. M.M dalam keterangan resmi yang diterima.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, SIK. M.M memerintahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan seluruh jajaranya fungsional seperti Kapolsek dan Para Kanit di Jajaran Polsek untuk melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan masing – masing, Kegiatan ini tentunya dilakukan bersama-sama dengan instansi Lainnya yang terkait.
“Bersama dan bersinergi kita minimalisir penyebaran virus corona, dan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan watercanon, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya,†kata Kapolres Kutim
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat jika hendak melaksanakan kegiatan di luar ruangan, diharapkan untuk tetap mematuhi protokol Covid-19.
Humas Polda Kaltim