Poldakaltim.com, Berau – Polres Berau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua orang personel karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama Bripda Maman Kuraya NRP 88090051 dan Bripda Andi Rian NRP 93050632, di Mapolres Berau, Jumat (5/6/2020).
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor : KEP/231/III/2020 dan Nomor: KEP/232/III/2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri tertanggal 20 Maret 2020.
“PTDH ini di upacarakan agar ada kejelasan bahwa Bripda Maman Kuraya terakhir bertugas di Polsek Tanjung Redeb yang mangkir dalam tugas lebih dari 700 hari berturut-turut dan Bripda Andi Rian terakhir bertugas di Sat Sabhara Polres Berau yang atau mangkir dalam tugas selama lebih dari 100 hari berturut-turut,” ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning di Mapolres berau, Jumat (5/6/2020).
Yang bersangkutan telah melakukan disersi atau meninggalkan tugas atau mangkir dalam tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut sehingga melanggar kode etik Polri.
Upacara ini hanya menampilkan foto karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut. Foto tersebut diberi tanda silang sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri dan sudah kembali lagi menjadi masyarakat sipil.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dan menyalahgunakan nama organisasi Polri untuk kepentingan pribadi.
“Dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat apabila mendapatkan dua mantan personel Polri ini mengaku masih menjadi anggota Polri, kami tegaskan bahwa terhitung sejak saat ini yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri. Jadi yang bersangkutan sudah tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri, sehingga hak dan kewenangannya sebagai Polri sudah tidak ada lagi,” tutupnya.
Humas Polda Kaltim