Poldakaltim.com, Berau – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berhasil diamankan Polsek Biduk-Biduk di Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih.

Kasubbag Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan dua tersangka berhasil diamankan, yakni FE (38) warga Kampung Balikukup dan YU (38) warga Kampung Batu Putih.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Pospol Balikukup dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu di Pulau Balikukup.

“Kita lakukan pembelian terselubung oleh informan dengan pengawasan ketat dan di dapatkan satu poket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Ipda Pinem.

Dari pengakuan FE, kata Ipda Pinem, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari YU yang tinggal di Batu Putih. Berbekal informasi dari FE, petugas berhasil mengamankan YU di rumahnya.

“Dari tangan FE, kita amankan 2 poket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram,” ujarnya.

Selain 2 poket sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu bungkus rokok dan 1 unit Hape. Sedangkan dari tangan YU diamankan barang bukti berupa 1 unit Hape.

“Hape tersebut digunakan pelaku untuk komunikasi guna kelancaran transaksi gelap tersebut,” lanjutnya.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan paling banyak Rp 10 miliar.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version