Poldakaltim.com, Kubar – Polres Kutai Barat melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat musnahkan Barang Bukti (BB) berupa shabu-shabu di Aula Resnarkoba pada Rabu, 10 Juni 2020. Total Barang Bukti seberat 15,3 gram tersebut merupakan kumpulan dari tujuh (7) laporan Polisi (LP).

Kepala satuan Resnarkoba Polres Kubar Iptu darwis Yusuf mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 15,3 gram yang merupakan jumlah keseluruhan dari Ketujuh laporan Polisi.

Berdasarkan ketujuh Laporan tersebut Darwis menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan selama dua bulan terakhir yakni mulai bulan April sampai awal bulan juni 2020 dengan tujuh tersangka berbeda, berharap dengan pemusnahan ini menjadi simbol perlawanan kita bersama terhadap peredaran narkoba”. Ungkap Darwis

Saat dikonfirmasi ditempat berbeda, Kapolres Kutai barat AKBP Roy Satya Putra menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah lumrah dilakukan, ia juga berharap kasus peredaran narkoba di Kutai Barat serta Mahakam Ulu bisa berkurang.

“pemusnahan BB merupakan hal yang lumrah dilakukan, dan kita juga berharap kasus peredaran narkoba di Kubar dan Mahulu bisa berkurang bahkan syukur-syukur kalau sampai tidak ada lagi alias nol kasus. Tentu kita mengharap bantuan dari masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam melawan Narkoba”. Tegas Kapolres

Lebih lanjut ia juga menuturkan bahwa Polres Kubar akan terus memburu siapa saja yang mencoba bermain dengan narkoba, baik itu pengguna maupun pengedar akan diberi ganjaran yang sesuai.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version