Poldakaltim.com, Kutim – Kembali lagi dengan kasus narkoba yang mana adanya laporan dari masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Polsubsektor Teluk Pandan tentang adanya salah satu warga binaan Bhabinkamtibmas telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu – sabu yang mana tersangka tersebut sudah lama bermain dengan barang haram tersebut.
Awal mula penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat ke pada bhabinkamtibmas kemudian personil bhabinkamtibmas tersebut memberitaukan informasi tersebut kepada Kapolsubsektor dengan informasi yang sudah akurat, setelah itu Kapolsubsektor menyusun rencana penangkapan terhadap tersangka.

Setelah menyusun rencana penangkapan, Kapolsubsektor Teluk Pandan langsung bergegas ketempat lokasi dimana tersangka tinggal dan alhasil dengan tertangkapnya tersangka dan dengan barang bukti yang sangat mengejutkan yaitu sebanyak 25 paket dengan berat total 21,27 gram.
Tersangka mengaku dalam keterlibatannya di dunia bisnis barang haram ini tersangka dulunya hanya sebagai pemakai dan sempat berhenti sekitar 5 bulan yang lalu akan tetapi dikarna kehimpit kebutuhan ekonomi tersangka kembali dalam bisni barang haram ini dan beralih sebagai bandar narkotika jenis sabu – sabu.
“Dalam penangkapan tersangka ini kami personil Polsubsektor Teluk Pandan sudah lama mencari cela dalam penangkapan tersangka hampir kurang lebi 1 bulan lamanya dan berkat kerja keras kami akhirnya kami mendapatkan titik terang dalam peanangkapan tersebut†ujar Kapolsubsektor Teluk Pandan IPTU Suyamto.
Sekarang tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sangatta Utara dan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Humas Polda Kaltim