Poldakaltim.com, Kutim – Polres Kutai Timur berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RP, 34 tahun ini, ditangkap di tempat tukang urut jl. poros Sangatta -Bontang dekat warung makan Hidayah yg sedang mengurut. Jumat (26/06/2020)

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra Buana, mengungkapkan tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok malboro warna merah dan 2 paket sabu yang disimpan didalam dompet kacamata, total 3 paket sabu sebesar 9,76 Gram.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 Wita, Kamis (25/06/2020) di rumah tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba, Jumat (26/06/2020).

Awalnya, kata Kasat Resnarkoba, didapat informasi dari laporan masyarakat, RP menyimpan sabu saat mengurut.

Selanjutnya, pada Kamis malam hari, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Chandra Buana melakukan pengintaian di lokasi tersangka saat bekerja.

“Saat penangkapan, tersangka sedang mengurut di tempat urut sangatta. Dia berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut dan langsung di bawa ke Mako Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa untuk sementara pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Kutim guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version