Poldakaltim.com, Samarinda – Brigpol Kumar Gaurat Bersama tim Patroli Batalyon B Pelopor Polda Kaltim, melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi tentang menjaga jarak (Physical Distancing) diantaranya kepada para sopir Bus seperti yang ada di Terminal Banjar, Kelurahan Baqa , Kecamatan Samarinda Seberang, Kota, pada Senin (15/06/2020)
Kegiatan tersebut menindak lanjuti himbauan pemerintah, dan selama masa pandemi Covid-19, untuk selalu hindari kerumunan, selalu pake masker, sering cuci tangan dan jaga jarak ketika melaksanakan aktifitas, hal tersebut sebagai upaya untuk pencegahan dini dari penyebaran virus Covid-19.

Brigpol Kumar Gaurat selaku Dantim Patroli mengatakan,” Sasaran kegiatan patroli saat ini adalah layanan tranportasi, karena disitu pasti banyak yang sedang berkumpul disana dan harus ada andil dari para sopir agar selalu memperhatikan protokol kesehatan yaitu salah satunya adalah pentingnya menjaga jarak dengan tujuan guna mengantisipasi semakin bertambahnya angka penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu Komandan Satuan Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. John Huntal Sarjananto Sitanggang, S.I.K melalui tim patroli Batalyon B Pelopor memberikan Himbauan kepada masyarakat agar tetap selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah dan menerapkan physical distancing.
“Brimob Kaltim siap mengawal sebuah tatanan baru dalam kehidupan atau disebut New Normal. Saat ini, kita sedang bersiap menjalani kondisi kehidupan ditengah pandemi Covid-19. Sementara itu, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk membantu menjaga kesehatan diri masing-masing salah satunya dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak dan selalu Periksa Kesehatan secara berkala.†Ucap Dansat Brimob Kaltim.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat jika ingin melaksanakan aktivitas diluar ruangan untuk tetap memperhatikan protokol covid-19.
“Untuk para penumpang jangan lupa mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer setelah kontak fisik dengan orang lain dan tetap memperhatikan jarak (minimal 1 meter) ketika menggunakan angkutan umum,†tambah Kombes Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim