Poldakaltim.com, PENAJAM- Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AB (26), di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
BR ditangkap pada Jumat, (19/6/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman, S.H mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam.
Hal tersebut terungkap dari informasi warga bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat aktivitas kegiatan narkoba.
“Kemudian, anggota opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai lalu anggota opsnal masuk kedalam rumah tersebut dan ada seseorang yang di ketahui berinisial AB lalu anggota opsnal melakukan penggeledahan,†ungkapnya. Minggu, (21/6/2020).
Alhasil ucap dia, hasil penggeledahan tersebut, didapati enam poket sabu seberat 2,08 gram beserta satu buah dompet warna hitam, satu buah bong lengkap,satu buah Korek Gas, satu buah sendok takar terbuat dari sedotan dan Satu Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam.
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tenyang Narkotika.
“Saat ini tersangka sudah kami proses di Mapolres PPU,†pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan TImur untuk tidak ikut terlibat atau bahkan sampai menggunakan Narkoba tersebut.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk membantu Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat. Untuk itu kami himbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,†tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM