Poldakaltim.com, SAMARINDA- Guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kota Samarinda, Polsek Sungai Kunjang menggelar kegiatan bersih-bersih di lingkungan ruang kerja masing-masing Satuan dan Penyemprotan Disinfektan di ruang Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari sebelum jam Kantor dimulai dan Setelah Jam Kantor atau jam 15.00 wib, sebagaimana yang dilaksanakan pada Sabtu (18/07/2020) di Polsek Sungai Kunjang.
Bersih-bersih dan penyemprotan Disinfektan dilaksanakan dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Covid 19 yang akhir-akhir ini makin bertambah Cluster serta Penderitanya.
Penyemprotan Disinfektan di lakukan di ruang Pelayanan Publik seperti SPKT, SKCK, Penjagaan, Ruang Tahanan, dengan sasaran lantai, dinding, pintu kaca, Meja, kursi, tempat duduk dan peralatan yang ada di ruang tersebut.
Di pintu masuk Polsek sudah terpasang tempat cuci tangan dengan air mengalir serta tersedia Hand Sanitizer dimaksudkan agar semua masyarakat yang datang ke Polsek Sungai Kunjang dalam Keadaan Steril dari virus apapun.
Sebelum Masyarakat yang hendak masuk ke Ruang Pelayanan yang dituju terlebih dahulu mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir agar streril dari bakteri dan masuk dalam keadaan bersih.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol BAMBANG BUDIYANTO, SH mengatakan bahwa gerakan bersih bersih dan penyemprotan disinfektan ini merupakan upaya dari Polsek Sungai Kunjang dalam antisipasi resiko Penularan virus covid 19.
Karena setiap hari banyak masyarakat yang datang dan membutuhkan pelayanan Kepolisian dan melihat perkembangan yang ada setiap hari Penularan virus Covid 19 dan jumlah korban Suspect makin bertambah.
Menghadapi dan memutus mata rantai Virus Covid-19 yang menjadi Pandemi dunia ini diperlukan upaya Kesadaran Diri serta Gotong Royong dari tiap Personil Polri dalam melaksanakan Pelayanan Publik.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk selalu mematuhi protocol Kesehatan ditengah situasi Pandemi Covid-19.
“dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah untuk keperluan tertentu atau berada dimana saja selalu menggunakan masker dan selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19†tutur Ade Yaya Suryana
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM