Poldakaltim.com, Sendawar – Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua tersangka peredaran narkotika di kecamatan jempang pada Senin  (27/07/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Kubar Iptu Darwis menjelaskan tim opsnal Resnarkoba Polres Kubar awalnya mendapapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melaksanakan transaksi jual-beli narkotika. Saat itu juga tim opsnal bergegas menuju tempat yang dimaksud.

Disebuah warung terlihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan. AS dan R yang ditangkap dilokasi kemudian dilakukan pemeriksaan kepada keduanya, yang kemudian pada saku celana sebelah kanan AS didapat 3 (tiga) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang menurut keterangannya barang tersebut didapat dari R.

Setelah dilakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kutai Barat untuk diamankan dan guna penyidikan lebih lanjut.

Perwira berpangkat balok dua itu juga mengaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut, untuk berita selanjutnya nantinya akan dilakukan rilis terbuka bersama Kapolres.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengapresiasi warga yang telah bekerja sama bersama Polri untuk memberantas peredaran narkoba, Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk selalu mematuhi protocol Kesehatan ditengah situasi Pandemi Covid-19.

“dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah untuk keperluan tertentu atau berada dimana saja selalu menggunakan masker dan selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19” tutur Ade Yaya Suryana

Sumber: HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version