Poldakaltim.com, Balikpapan – Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana UU Darurat (Bahan Peledak/Bom Ikan), yang di pimpin oleh Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol. Tatar Nugroho, SIK., SH., dan didampingi oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim AKBP Teguh Nugtoho, SH, Rabu (08/07/2020).
Tindak Pidana Undang-Undang Darurat (Bahan Peledak/Bom Ikan) tersebut berhasil di Gagalkan personil Dit Polairud Polda Kaltim di Perairan Bontang Kuala, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, tersangka (SJ) Alias Gepeng.

Barang bukti tersangka 1 Unit Kapal Klotok tanpa nama beserta mesin Domping 24 PK, 3 botol sedang bahan peledak yang sudah siap, 1 botol kecil berisi bahan peledak yang sudah siap, 1 botol plastik kecil berisi belerang, 4 sumbu detonator, 1 bungkus plastik kecil berisi pupuk cantik, 5 buah korek api gas,1 plastik warna hitam berisi pupuk cantik 4 kg. 9 botol kosong.
“Tersangka bernama SJ alias Gepeng. Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa satu unit kapal klotok tanpa nama beserta mesin domping berkekuatan 24 PK, empat botol berisi bahan peledak, satu botol plastik kecil berisi belerang, empat sumbu detonator, satu bungkus plastik kecil berisi pupuk cantik (Kalsium Amonium Nitrat) seberat 4 kilogram, lima buah korek api gas, dan sembilan botol kosong,†beber Tatar.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan “semua barang-barang bukti tersebut telah diamankan pihak Polairud Polda Kaltim,†Ucap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim