Poldakaltim.com, Berau – Seorang warga Kampung Kasai Kecamatan Pulau Derawan berinisial BU(42), diamankan Polsek Pulau Derawan karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (12).

Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko, mengatakan, terungkapnya kasus asusila tersebut menyusul orang tua korban SA (40) melaporkan tidakan asusila yang di alami anaknya itu pada Polsek Pulau Derawan.

“SA melaporkan bahwa anaknya Bunga telah di cabuli oleh BU di Jalan Poros RT 09 Kampung Kasai pada jumat 19 juni 2020 bulan lalu,”ungkap Kapolsek, Jumat, 3 Juli 2020.

“Kemudian pelapor SA langsung menanyakan hal tersebut pada putri kesayanganya tersebut, dan membenarkan bahwa pada bulan lalu sekitar pukul 16.00 Wita, BU pernah mencabuli Bunga dengan cara kelima jari tangan sebelah kiri telah dimasukkan ke alat vital korban sebanyak 2 (dua) kali,” tambah Kapolsek.

Atas kejadian tersebut , lanjut Kapolsek, anggota langsung menjemput pelaku di kediamanya dan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu ) Lembar celana hello Kity Warna Hijau, 1 lembar Kemeja Lengan Panjang Warni Warni, dan Unit Sepeda Motor Jenis Genio Warna Merah Hitam Merk Honda.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version