Poldakaltim.com, Kukar – Polsek Kembang Janggut Polres Kukar menangkap seorang pelaku penggelapan Kabel Tembaga milik PT. Rea Kaltim. Sebut saja tersangka KA (37) yang merupakan warga Desa Kelekat Kec. Kembang Janggut Kab. Kukar.

Menjelaskan informasi yang di dapat dari Polres Kukar, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka berhasil membawa kabel tembaga eks mesin GN26 dari dalam gudang milik PT. Rea Kaltim pada saat kegiatan pembersihan gudang.

Dirinya menambahkan, pada saat mengeluarkan kabel tersangka beralasan sudah mendapat ijin dari pimpinan sehingga kabel terbut keluar dari dalam gudang namun dibawanya ke mess diamana ia tinggal.

“Saat di mess kabel-kabel tersebut dikupasi kulitnya dan diambil tembaganya yang kemudian dijual tanpa sepengtahuan serta seijin dari pimpinannya”, Ucap Kombes Ade Yaya.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan peristiwa penggelapan kabel dilakukan oleh tersangka pada hari Senin (29/06/2020) sekitar pukul 21.15 WITA. Tepatnya di Kolong di gudang milik PT. Rea Kaltim dengan nilai kerugian sebesar Rp 15 juta.

“Kejadiannya sendiri baru diketahui dan dilaporkan hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 kemarin Atas laporan tersebutlah petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” Tambah Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi Sisa potongan kulit kabel panjang 2 meter dan uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 750.000 rupiah.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version