Poldakaltim.com, SAMARINDA- Untuk kesekian kalinya, Unit Lidik Polsek Samarinda Seberang kembali berhasil mengungkap Tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Senin, 13 Juli 2020 Pukul 02.00 Wita (dini hari).
Perbuatan tersebut di lakukan oleh Tersangka pada saat korban sedang lengah dan asyik bermain game di salah satu angkringan yang terletak di Jln. Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Tersangka (inisial : I Als Ahong) kesehariannya bekerja sebagai kary warung nasi goreng yang letak nya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Untuk Tersangka dan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 150 warna Biru KT -2688- BCO berhasil diamankan Ke Mapolsek Samarinda Seberang.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 14.000.000.-, dan Tersangka di jerat Pasal 363 KUHP.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk selalu mematuhi protocol Kesehatan ditengah situasi Pandemi Covid-19.
“dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah untuk keperluan tertentu atau berada dimana saja selalu menggunakan masker dan selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19†tutur Ade Yaya Suryana
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM