Poldakaltim.com, Berau – Dua pria berhasil diamankan pihak Polsek Teluk Bayur lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku tersebut ialah ADD (27) warga Desa Selumit Pantai ,Kota Tarakan, Kalimantan Utara dan MS (24) warga Jalan AKB Sanipah Tanjung Redeb Berau.

Menurut informasi dari Polres Berau Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pencurian terungkap saat salah satu korban bernama Hariya (39) melaporkan kepada Polsek Teluk Bayur bahwa motornya telah dibawa pergi oleh dua orang tidak dikenal.
“Awalnya korban membawa motor Jupiter Z warna silver hitam dari Gudang Bata di Jalan Lobang Baru, Teluk Bayur, menuju rumah korban yang kemudian diparkir depan teras rumahnya,” kata Kombes Pol Ade Yaya.
Lanjutnya, motor tersebut dibiarkan terparkir depan rumah. Sedangkan korban pergi untuk berjualan di Tepian Bandara. Selesai berjualan, korban masih melihat motor tersebut terparkir depan rumahnya.
“Sekitar pukul 01.45 wita hari Minggu (19/7/2020) itu saat korban menengok keluar jendela melihat ada dua orang tidak dikenal mengendarai motor dan berhenti tepat depan rumahnya dan langsung pergi membawa motor milik korban,” ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan pelaku pun dapat segera di bekuk. Barang bukti yang diamankan yakni 2 unit sepeda motor, satu milik pelaku sedangkan satunya milik korban yang dibawa lari pelaku.
“Pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” Tambah Kombes Pol Ade Yaya
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim