Poldakaltim.com, SAMARINDA – Pemantauan Penerapan Protokol Kesehatan pada tempat-tempat wisata di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang terus dilaksanakan dengan ketat oleh Para Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Pinang, terutama bagi para Bhabinkamtibmas yang memiliki tempat/objek wisata di wilayah/kelurahan yang dibinanya.
Oleh karena itu Bhabinkamtibmas Kel. Sempaja Utara Bripka Lamsihar Sinaga melakukan peninjauan dan sambang di salah satu lokasi wisata yang terdapat di Kel. Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara ” Rumah Ulin Arya “. Senin (13/7).
Selaku Bhabinkamtibmas Bripka Lamsihar Sinaga melaksanakan sambang di Rumah Ulin Arya guna memonitoring, menyampaikan imbauan dan mendorong agar pengelola Rumah Ulin Arya dan Masyarakat yang berkunjung untuk menerapkan dengan ketat Protokol Kesehatan agar kegiatan wisata dapat tetap berjalan dengan baik dan produktif namun tetap aman dari Covid-19.
Dari hasil monitoring Bripka Lamsihar Sinaga selaku Bhabinkamtibmas penerapan Protokol Kesehatan sudah diterapkan dengan cukup baik oleh pengolala dan pengunjung, dengan prosedur standar seperti pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan/hand sanitizer di berbagai tempat, penggunaan masker dan pembersihan dengan disinfektan telah dilakukan oleh pengelola tempat wisata Rumah Ulin Arya, serta pembatasan pengunjung yang dibatasi antara 30 sampai 50 persen guna penerapan psycal distancing sehingga pengunjung tidak berkerumun dalam satu tempat/wahana.
Di tempat terpisah Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro S.I.P., M.H., S.I.K. menuturkan telah memerintahkan Personel Polsek Sungai Pinang melalui Para Bhabinkamtibmas di masing-masing Kelurahan untuk terus menyampaikan imbauan, edukasi dan pendisiplinan Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Sungai melalui giat sambang/DDS di pemukiman warga, tempat keramaian seperti pasar dan tempat/objek wisata, tentang Pendisiplinan dan Penyampaian Edukasi, Penerapan Protokol Kesehatan yang benar, guna mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 pada masa new normal terutama di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang yakni Kec. Sungai Pinang dan Kec. Samarinda Utara.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk selalu mematuhi protocol Kesehatan ditengah situasi Pandemi Covid-19.
“dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah untuk keperluan tertentu atau berada dimana saja selalu menggunakan masker dan selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19†tutur Ade Yaya Suryana
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM