Poldakaltim.com, Balikpapan – Satreskoba Polresta Balikpapapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba pada, Senin (6/7). Dalam hal ini yakni barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 107 gram bruto.
Pengungkapan bermula dari anggota kepolisian menerima informasi dan mengembangkan kasusnya. Dan pada pukul 17.30 Wita, pihak kepolisian berhasil mendapatkan tersangka.
“Pengungkapan ini terjadi di Jalan MT Haryono, Gang Sepakat. Anggota Sat Resnarkoba menerima informasi dan mengembangkannya selama satu minggu sebelumnya,” ungkap Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskoba Polresta Balikpapan IPTU Tri Ekwan, saat press rilis, Rabu (8/7) sore.
Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas tersangka berinisial E (29). Dimana memang telah dicurigai dari gerak-geriknya.
“Jadi memang informasi dari masyarakat, di TKP memang sering terjadi transaksi. Dan saat melintas, tim opsnal mencurigai tersangka karena gerak-geriknya,” jelas Tri.
Lanjut dia, pelaku langsung mejalani penggeledahan. Dan ditemukan barang bukti didalam sebuah bungkus wafer coklat.
Dari keterangan tersangka, pada tanggal 3 Juli 2020 juga pernah memasarkan sabu-sabu sebanyak 5 gram bruto. Dimana pelaku memperoleh barang harap tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.
“Jadi pelaku ini ditelpon, dengan NN (No name) kemudian hasilnya ditransfer kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Tri juga menyebut, pelaku memang memegang peranan sebagai pengedar. Dengan keuntungan yang didapatnya sebanyak Rp 100 ribu per gram.
“Jadi sabu ini dibeli dan dihargai pemiliknya Rp 1 juta per gram. Jadi 5 gram waktu itu, Rp 5 juta,” ucapnya.
Sementara, saat pelaku diwawancarai ia berdalih tidak mengetahui bahwa barang haram yang diambil kedua kalinya itu diatas 5 gram. Bahkan ia mengaku bingung, lantaran si “no name” mengetahui nomor dan permasalahannya.
“Saya tidak tahu “dia” tau dari mana nomor saya. “Dia” hubungi saya dengan nomor privat, saya tanya siapa dibilang tidak perlu tahu. Jika ingin uang, penting kerja. Kebetulan saya butuh uang juga saat itu,” tutur E.
Dirinya yang merupakan seorang pengangguran, akhirnya tergiur dengan ajakan tersebut. Disamping dirinya juga memiliki anak dan istri.
“Kalau saya tahu melebihi itu, saya tidak mau juga jemput barang itu. Karena baru dua kali kerja, dari 5 gram langsung naik segini banyaknya. Saya disuruh mengambil barang di Kampung Timur yang ada plang Indah Sari situ. Saya terima untung yang pertama Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Sedangkan orang yang disebut “no name”, saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian atau DPO.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Balikpapan dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ucap Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim